Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Harian Berita –  Vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada terdakwa Rizieq Shihab, dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

PN Jakarta Timur memberikan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq dalam kasus tersebut.

“Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” ujar Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8/2021).

Dari putusan tersebut, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara.

Vonis dari PN Jakarta Timur juga tetap diberikan kepada Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama dengan hukuman yang tetap, satu tahun penjara.

“Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimusyawarahkan  pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu,” jelas Binsar.

Rizieq sendiri dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus swab test RS Ummi.

Vonis untuk Rizieq pun dibacakan oleh majelis hakim pada  ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dirasa sudah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim dalam pertimbangannya menganggap unsur penyebaran kabar bohong sehingga membuat keonaran telah terpenuhi.

Pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor, juga disinggung oleh Hakim pada video yang disiarkan Kompas TV.

Video tersebut memperlihatkan, Rizieq mengaku dalam kondisi yang baik dan sehat. Kenyataannya, Rizieq setibanya dia di RS Ummi Bogor dan menjalani swab antigen dengan hasil reaktif.

Karena hal tersebut, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19. Dia juga menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

“Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel,” jelas Hakim.

Tidak sampai disitu, pada pasal membuat keonaran, hakim menganggap Rizieq sadar bahwa kabar bohong yang dia katakan berakibat lebih besar, sebab dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar. Belum lagi, pernyataan tersebut disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

“Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa  kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi,” kata Hakim.